
Wonosari, Rabu (24/09/2025) – Bertempat di Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul, setelah sebelumnya melaksanakan Ekspose pada tahap Pra Perencanaan pada Audit PKKN untuk kasus lain, kali ini Tim Auditor Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul kembali melaksanakan ketugasan Audit PKKN, yaitu kegiatan Ekspose LHAPKKN dengan Penyidik dari Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gunungkidul berkaitan dengan kasus di salah satu kalurahan di Kab. Gunungkidul.
Ekspose LHAPKKN bertujuan untuk memaparkan hasil temuan dan simpulan akhir kepada Penyidik.
Tujuan dari Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) adalah menyatakan pendapat mengenai nilai kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh penyimpangan dari hasil penyidikan dan digunakan untuk mendukung tindakan litigasi.
Pendapat auditor mengenai nilai kerugian negara didasarkan pada bukti-bukti yang relevan, kompeten, dan cukup dengan pengungkapan penyimpangan yang terjadi.