Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Tahapan Pelaporan Ekspose LHAPKKN

Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Tahapan Pelaporan Ekspose LHAPKKN pada hari Rabu, 24 September 2025

Wonosari, Rabu (24/09/2025) – Bertempat di Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul, setelah sebelumnya melaksanakan Ekspose pada tahap Pra Perencanaan pada Audit PKKN untuk kasus lain, kali ini Tim Auditor Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul kembali melaksanakan ketugasan Audit PKKN, yaitu kegiatan Ekspose LHAPKKN dengan Penyidik dari Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gunungkidul berkaitan dengan kasus di salah satu kalurahan di Kab. Gunungkidul.

Ekspose LHAPKKN bertujuan untuk memaparkan hasil temuan dan simpulan akhir kepada Penyidik.
Tujuan dari Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) adalah menyatakan pendapat mengenai nilai kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh penyimpangan dari hasil penyidikan dan digunakan untuk mendukung tindakan litigasi.

Pendapat auditor mengenai nilai kerugian negara didasarkan pada bukti-bukti yang relevan, kompeten, dan cukup dengan pengungkapan penyimpangan yang terjadi.

Previous Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Tahapan Pra Perencanaan Ekspose dengan Penyidik Tindak Pidana Korupsi Polda DIY

Leave Your Comment

Skip to content